Ngaku Wartawan, Komplotan Penjahat Ini Peras Peras Tamu Hotel di Tangerang Rp1 Miliar

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:38 WIB
"Pelaku minta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media," ujarnya.

Karena terus diancam dan didesak, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa korban akan memberikan uang tunai senilai Rp350 juta. Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung para pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.

"Seeluruh pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam komplotan ini," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!