18 Motor Curian Diamankan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram
Rabu, 29 Juli 2020 - 17:13 WIB
Upaya lanjutan dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan. Koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB langsung digelar petugas.
"Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu," ungkapnya.
Kepada warga masyarakat, Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram. "Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik," katanya. (Baca juga: Tangkap Teman Kencan Artis VS, Polisi Sita uang Rp30 Juta)
Motor curian itu digadai Rp1 juta, kata HW, di depan penyidik. "Uangnya saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari," tutur HW kepada petugas. (Baca juga: Banjir Bandang Masih Merendam Ribuan Rumah di Aceh Barat)
Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu," ungkapnya.
Kepada warga masyarakat, Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram. "Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik," katanya. (Baca juga: Tangkap Teman Kencan Artis VS, Polisi Sita uang Rp30 Juta)
Motor curian itu digadai Rp1 juta, kata HW, di depan penyidik. "Uangnya saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari," tutur HW kepada petugas. (Baca juga: Banjir Bandang Masih Merendam Ribuan Rumah di Aceh Barat)
Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda