Tangkap Teman Kencan Artis VS, Polisi Sita uang Rp30 Juta

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
Tangkap Teman Kencan Artis VS, Polisi Sita uang Rp30 Juta
Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga menangkap S pria teman kencan artis VS. Penangkapan pria hidung belang ini menyusul diamankannya seorang artis berinisial VS, dan dua orang yang diduga mucikari. Foto artis VS/iNews TV/Andres A
A A A
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga menangkap S pria teman kencan artis VS . Penangkapan pria hidung belang ini menyusul diamankannya seorang artis berinisial VS, dan dua orang yang diduga mucikari di sebuah kamar hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, Selasa malam (28/7/2020).

Pria hidung belang ini digeladang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diperiksa terkait dugaan kasus prostitusi online .

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan hingga 1x24 jam serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan status ketiga terperiksa termasuk artis VS. (Baca: Artis VS Diamankan di Kamar Hotel Berbintang, Polisi Telusuri Penguna Jasa Kencan)

"Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp30 juta yang diduga merupakan hasil transaksi sebuah koper dan tas milik artis VS dan beberapa ponsel," kata Kapolresta Bandar Lampung.

Saat ini artis VS dan dua terduga mucikari serta S masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengatakan, polisi terus mendalami keterangan dari tiga orang yang diamankan tadi. (Baca juga: Diduga Prostitusi Online, Artis VS Digerebek di Kamar Hotel Berbintang)

"Kami masih melakukan pemeriksaan artis VS dan dua orang terduga mucikari, termasuk pengguna jasa artis tersebut," katanya,

Berdasarkan unggahan di Instagramnya, VS tiba di Bandar Lampung Selasa siang. Dari postingan tersebut menunjukkan artis tersebut berada di sebuah hotel bintang di kawasan Teluk Betung.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2597 seconds (0.1#10.140)