Usai Polrestabes Medan Digeruduk Prajurit Kodam Bukit Barisan, Tersangka Pemalsuan Lapor ke Polda Sumut

Selasa, 08 Agustus 2023 - 23:09 WIB
Usai ditangguhkan penahanannya, tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN II, Ahmad Rosyid Hasibuan alias ARH melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, ke Bidpropam Polda Sumut. Foto/iNews TV/Aminur Rasyid
MEDAN - Tersangka pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN II di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Ahmad Rosyid Hasibuan melaporkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, ke Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut). Dia mendatangi Polda Sumut, usai penahanannya ditangguhkan.

Baca juga: Geruduk Polrestabes Medan untuk Bebaskan Tersangka Penipuan, Perwira TNI AD Diperiksa



Penangguhan penahanan itu dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, usai kantornya digeruduk puluhan prajurit TNI AD Bidkumdam I/Bukit Barisan, yang dipimpin Mayor Edi Hasibuan. Bahkan, dalam video yang beredar sempat terjadi intimidadi saat penggerudukan tersebut.

Mengenakan kemeja safari putih, Ahmad Rosyid Hasibuan didampingi beberapa rekannya mendatangi Bidpropam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). Dia datang ke Bidpropam Polda Sumut, untuk melaporkan personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Kasus Mutilasi Jombang Naik ke Penyidikan, Kepala Korban Belum Ditemukan

Ahmad Rosyid Hasibuan mengatakan, dia bersama rekannya mendatangi Bidpropam Polda Sumut, mengaku tidak puas dengan penanganan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan, hingga membuatnya sampai mendekam di sel tahanan. Namun dia tak menjelaskan siapa yang bakal dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!