Kepergok Curi Motor di Bangkalan, Pelaku Disiram Bensin dan Nyaris Dibakar Massa

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:13 WIB
"Sudah ada beberapa TKP yang diakui, milik pamannya sendiri, kemudian di milik warga Lembung Paseser. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut pada tersangka," jelas Bangkit.

Hasil dari penjualan barang curian itu, lanjut Bangkit, digunakan tersangka untuk bersenang-senang.

"Hasil curiannya dijual, uangnya digunakan untuk biaya sewa hotel di Daerah Surabaya dan bersenang-senang. Baru ketika uangnya sudah habis, dia pulang dan mencari mangsa baru," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!