Kepergok Curi Motor di Bangkalan, Pelaku Disiram Bensin dan Nyaris Dibakar Massa

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:13 WIB
loading...
Kepergok Curi Motor...
Pelaku pencurian motor di salah satu pondok pasantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan Polres Bangkalan. Foto/Diwan Mohmmad Zahri/MPI
A A A
SAMPANG - Aksi pencurian motor di salah satu pondok pasantren di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil digagalkan warga.Pelaku tertangkap basah oleh warga setempat, Senin (7/8/2023).

Pelaku yang masih seorang pemuda ini nyaris dibakar massa. Beruntung petugas kepolisian datang diwaktu yang tepat.

"Pemuda yang berhasil kami selamatkan dari amuk massa ini berinisial IB (22) asal Dusun Tabenah, Desa Palanggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (8/7/2023)

Ia menjelaskan, pemuda itu nyaris diamuk massa saat yang bersangkutan melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik pengasuh pondok pesantren di Tanjung Bumi.

Baca Juga: Tertangkap Warga, Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Massa

"Pelaku memasuki pekarangan pesantren hendak mencuri motor, akan tetapi kepergok oleh santri dan di sana kemudian ditangkap," katanya.

Menurutnya, saat diamankan petugas tubuh pelaku dalam kondisi basah karena disiram dengan bensin.

Anggota Polres Bangkalan yang tiba di lokasi kejadian bertindak cepat menyelamatkan IB dan meredam emosi massa.

"Saat kepergok, pelaku sempat melarikan diri dengan melompati pagar pesantren. Masa yang emosi, sempat menyiram tersangka dengan bensin. Beruntung aksi itu tidak terjadi, anggota tiba tepat waktu," ujar Bangkit.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan, sudah ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dari perbuatan sebelumnya.

Aksi pencurian pertama tersangka mencuri motor jenis Yamaha Mio milik pamannya sendiri. Kedua mencuri motor jenis Vixion milik warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh.

"Sudah ada beberapa TKP yang diakui, milik pamannya sendiri, kemudian di milik warga Lembung Paseser. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut pada tersangka," jelas Bangkit.

Hasil dari penjualan barang curian itu, lanjut Bangkit, digunakan tersangka untuk bersenang-senang.

"Hasil curiannya dijual, uangnya digunakan untuk biaya sewa hotel di Daerah Surabaya dan bersenang-senang. Baru ketika uangnya sudah habis, dia pulang dan mencari mangsa baru," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Cegah Maling Motor,...
Cegah Maling Motor, RT 11 Gandaria Utara Pasang Gerbang Canggih
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Bertahan Hidup dalam...
Bertahan Hidup dalam Budaya Penghakiman
Mentan Amran Beri Bantuan...
Mentan Amran Beri Bantuan Alsintan Tingkatkan Produksi Padi di Bangkalan
Rekomendasi
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved