7 Pelaku Curanmor Jaringan Palembang Ditangkap, Polisi Sita 6 Motor

Senin, 07 Agustus 2023 - 13:53 WIB
Saat itu juga, lanjut Syahduddi, anggota Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pengembangan ke lokasi awal motor itu disimpan. Yakni, sebuah ruko di Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang.

"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa, saat dilakukan penggerebekan di ruko ini berhasil ditangkap tiga pelaku lainnya berikut sepeda motor lagi," ujarnya.

Menurut dia, ada 10 tersangka utama dalam kelompok ini, lima tersangka ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung dan tiga orang yang berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran.

Kelima tersangka dijerat Pasal 481 KUHP atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca: Motor Jurnalis Ini Raib Digasak Maling di Kebon Jeruk
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!