Tertunduk Lesu, Pembunuh Mahasiswa UI Meminta Maaf ke Keluarga Korban

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:22 WIB
Nirwan menambahkan, AAB mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!