Tertunduk Lesu, Pembunuh Mahasiswa UI Meminta Maaf ke Keluarga Korban

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:22 WIB
loading...
Tertunduk Lesu, Pembunuh...
AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB UI jurusan Sastra Rusia MNZ (19). Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia MNZ (19) di Depok meminta maaf dengan nada memelas kepada keluarga. AAB kini hanya bisa menyesali perbuatannya membunuh adik kelasnya tersebut.

"Saya AAB kakak tingkat dari almarhum MNZ ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat korban, teman teman," ungkap AAB di hadapan awak media di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Pantauan MNC Portal Indonesia di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023) pagi, AAB diperlihatkan penyidik. Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, pria berkacamata itu tertunduk lesu.

AAB terlihat tertunduk lesu dan terlihat menangis meratapi masalah yang dihadapi saat digelandang kembali ke ruang tahanan Mapolres Depok.

Baca: Pembunuh Mahasiswa UI di Depok Mengaku Hopeless dengan Masalah yang Dihadapi

"Saya sudah hopeless, saya sudah tidak menemukan jalan yang terang. Saya juga berusaha mencoba menyelesaikan masalah dengan berbagai cara sampai dengan cara terakhir ini yang merugikan banyak orang," kata AAB.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, kronologis awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat dikamar kos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukkan kepada Akbar yang masih teman korban. Saat itu saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu AAB," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, AAB mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved