Momen Belanda Intervensi Kebijakan Keraton Yogya usai Perlawanan Raden Ronggo

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 06:39 WIB
Pada 31 Desember tahun yang sama, Sultan setuju tanpa protes alias setuju dengan diam pada tuntutan gubernur jenderal.

Sultan menandatangani sebuah pernyataan yang menyerahkan pemerintahan Yogyakarta kepada putra mahkota, yang akan memerintah sebagai "Pangeran Wall" dengan menyandang gelar yang sudah ada sebelumnya, Raja Putro Narendro Pangeran Adipati Anom Amangkunegoro.

Baca Juga: Menyingkap Rahasia Kecantikan Ken Dedes, Perempuan Pemilik Cahaya Magis dan Wahyu Keprabon

Sepintas, Daendels seperti telah membuat revolusi politik dan ia langsung sesumbar kepada Dewan Hindia di Batavia bahwa “demikianlah yang terjadi”. Namun, dalam kenyataan tidak ada perubahan apa pun.

Sumber-sumber Jawa kemudian menjelaskan, bahwa Putra Mahkota bila bertindak tetaplah dengan seizin Sultan.

Memang secara pemerintahan putra mahkota Sultan Hamengkubuwono III ditunjuk sebagai penguasa dan Sultan Yogya, namun kekuasaan tertinggi masih di tangan sultan sepuh dalam hal ini Sultan Hamengkubuwono II.

Dia tetap memegang kendali di bidang keuangan dan tanah-tanah jabatan. Sultan juga masih tetap tinggal di keraton, sebuah konsesi yang disetujui Daendels atas permintaan langsung Putra Mahkota.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!