Satpam Perumahan di Makassar Ditangkap Polisi usai Perkosa Gadis Belia
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 21:51 WIB
Anggota satpam di perumahan di Kota Makassar, Mansyur (70) ditangkap polisi usai memperkosa gadis belia berinisial AF. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
MAKASSAR - Mansyur (70) tak dapat berkutik usai ditangkap polisi. Anggota satpam sebuah perumahan di Kota Makassar tersebut, ditangkap polisi usai memperkosa gadis belia berinisial AF. Pemerkosaan dilakukan di rumah kosong dekat pos satpam.
Baca juga: Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak
Korban sempat diancam oleh pelaku pakai parang, sehingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku pemerkosaan tersebut. Usai menjadi korban pemerkosaan, korban bersama keluarganya melapor ke polisi.
Mendapat laporan adanya pemerkosaan, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Penggeledahan Pesantren Al-Zaytun
"Anggota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras, untuk dimintai keterangan. Lalu diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jumat (4/8/2023).
Dia menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.
Baca juga: Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak
Korban sempat diancam oleh pelaku pakai parang, sehingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku pemerkosaan tersebut. Usai menjadi korban pemerkosaan, korban bersama keluarganya melapor ke polisi.
Mendapat laporan adanya pemerkosaan, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Penggeledahan Pesantren Al-Zaytun
"Anggota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras, untuk dimintai keterangan. Lalu diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jumat (4/8/2023).
Dia menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.