Peras Korban dengan Video Seks, 2 Karyawan PDAM Tebo Diringkus

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:14 WIB
"Kedua pelaku kita tangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka YA kita tangkap di tempat kerjanya. Sedangkan ZA kita tangkap di jalan saat menuju jalan pulang ke rumah," kata Reidho.

(Baca juga: Radio di Bawah Diskominfo Majalengka Berhenti Siaran )

Reidho menjelaskan, dari kedua tangan pelaku pemerasan , pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone, satu buah Kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya elaku dikenakan pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More