Wanita Muda dan Seorang Pria Ditangkap saat Hendak Jual 3 Orang ke Perusahaan Judi Online

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 18:40 WIB
Heribertus mengungkapkan, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah paspor, 10 ponsel, uang tunai Rp1.450.000, serta uang asing sebanyak tiga ribu ringgit Malaysia, dan 500 dollar Amerika, serta sejumlah KTP.



Dari hasil penyelidikan diketahui, keberangkatan tiga orang korban tersebut dibiayai oleh otak pelaku TPPO di Kamboja, sebesar Rp28 juta. Para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp39 juta, serta bonus Rp7 juta selama enam bulan bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. "Sedangkan dua pelaku TPPO mendapatkan upah dari gaji para korban," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!