Ingin Tahu Isi Rumah Si Pitung? Ini Harga Tiket dan Cara Mengunjunginya
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 15:17 WIB
Menurut versi Indonesia, Si Pitung adalah tokoh yang berjasa yang dikenal sebagai seorang pahlawan rakyat pada masa kolonial Belanda. Sementara menurut versi Belanda, Si Pitung merupakan sosok perampok ulung.
Namun, dibalik keputusannya menjadi seorang perampok, Si Pitung kecil sempat mengalami sakit hati yang luar biasa terhadap Belanda setelah mereka merampas ternak orang tuanya. Akibat dari rasa sakit hatinya tersebut, tumbuh rasa dendam terhadap orang kaya di masa Kolonial.
Bangunan yang saat ini dikenal sebagai Rumah Si Pitung pada awalnya milik seorang pedagang kaya bernama H. Syarifuddin, yang kabarnya sempat dirampok oleh Si Pitung pada tahun 1883 silam.
Di tahun 1972, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli rumah tersebut dari pemilik aslinya H Syarifudin untuk dijadikan cagar kebudayaan Betawi yang diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.9 Tahun 1999.
Baca Juga Kisah Pasar Kambing di Balik Nama Besar Si Pitung dan Eksistensi Arab Tanah Abang
Pengunjung dapat mengunjungi rumah ini dan menelusuri jejak-jejak Si Pitung serta perannya dalam melawan ketidakadilan. Selain itu rumah ini juga berisi barang-barang kuno khas kebudayaan Betawi yang dipamerkan.
Para wisatawan bisa mengunjungi rumah Si Pitung yang berlokasi di Marunda, Jakarta Utara. Untuk mengunjungi rumah Si Pitung, wisatawan diwajibkan membeli tiket masuk yang dibanderol mulai dari Rp1.500 hingga Rp5.000 tergantung kategorinya.
Namun, dibalik keputusannya menjadi seorang perampok, Si Pitung kecil sempat mengalami sakit hati yang luar biasa terhadap Belanda setelah mereka merampas ternak orang tuanya. Akibat dari rasa sakit hatinya tersebut, tumbuh rasa dendam terhadap orang kaya di masa Kolonial.
Bangunan yang saat ini dikenal sebagai Rumah Si Pitung pada awalnya milik seorang pedagang kaya bernama H. Syarifuddin, yang kabarnya sempat dirampok oleh Si Pitung pada tahun 1883 silam.
Di tahun 1972, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli rumah tersebut dari pemilik aslinya H Syarifudin untuk dijadikan cagar kebudayaan Betawi yang diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.9 Tahun 1999.
Harga Tiket dan Cara Mengunjungi Rumah Si Pitung
Rumah panggung dengan arsitektur kayu jati ini terdiri dari beberapa ruangan seperti kamar, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, ruang makan hingga serambi belakang yang bisa dikunjungi.Baca Juga Kisah Pasar Kambing di Balik Nama Besar Si Pitung dan Eksistensi Arab Tanah Abang
Pengunjung dapat mengunjungi rumah ini dan menelusuri jejak-jejak Si Pitung serta perannya dalam melawan ketidakadilan. Selain itu rumah ini juga berisi barang-barang kuno khas kebudayaan Betawi yang dipamerkan.
Para wisatawan bisa mengunjungi rumah Si Pitung yang berlokasi di Marunda, Jakarta Utara. Untuk mengunjungi rumah Si Pitung, wisatawan diwajibkan membeli tiket masuk yang dibanderol mulai dari Rp1.500 hingga Rp5.000 tergantung kategorinya.
Lihat Juga :