Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Tiri saat Sedang Tidur

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 13:56 WIB
Petugas kemudian mengamankan tersangka S dan membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga.

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!