Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:16 WIB
Baca Juga: Ditangani Dokter Gabungan, Sultan Korban Kabel Menjuntai di Jaksel Dirawat Insentif di RS Polri

"Jadi mereka minta izin ke Pemkot Depok dan Provinsi karena Jalan Tole Iskandar merupakan jalan provinsi untuk di pinggir jalan," ucap Citra.

Sebenarnya, pengerjaan relokasi kabel udara di Jalan Siliwangi-Jalan Tole Iskandar dilakukan pada 15 Juli hingga 30 November 2022. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok No.671/003/ADPEM tertanggal 3 Januari 2022 tentang Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah di Sepanjang Jalan Siliwangi-Jalan Tole Iskandar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!