Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:16 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta relokasi kabel udara semrawut di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi, wajib selesai 15 Agustus 2023. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta relokasi kabel udara semrawut di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi, wajib selesai 15 Agustus 2023. Jika tidak, Pemkot Depok tidak segan memutus jaringan kebel tersebut.
"Surat terkait relokasi di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi wajib selesai dari kabel dan tiang tanggal 15 Agustus 2023," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Citra memastikan akan memutus jaringan secara menyeluruh jika pekerjaan relokasi tidak selesai sesuai deadline. Citra membeberkan, hampir 80 persen kabel udara di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi merupakan milik Telkom.
Menurut Citra, PT Telkom sudah melakukan kajian sebelumnya dan hasilnya kabel yang mereka miliki tidak cukup jika melalui saluran bawah tanah. Untuk itu, PT Telkom sudah meminta izin kepada Pemkot Depok dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Surat terkait relokasi di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi wajib selesai dari kabel dan tiang tanggal 15 Agustus 2023," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Citra memastikan akan memutus jaringan secara menyeluruh jika pekerjaan relokasi tidak selesai sesuai deadline. Citra membeberkan, hampir 80 persen kabel udara di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi merupakan milik Telkom.
Menurut Citra, PT Telkom sudah melakukan kajian sebelumnya dan hasilnya kabel yang mereka miliki tidak cukup jika melalui saluran bawah tanah. Untuk itu, PT Telkom sudah meminta izin kepada Pemkot Depok dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Lihat Juga :