Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:15 WIB
Kedua, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM dalam perjalanan waktu banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.

"Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," terangnya.

"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya dicabut sebelum masa berlakunya ya nggak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan. Dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang Pelayanan Publik," ujarnya,

Sedangkan pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dadang Supriyanto mengatakan, SIM' merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang. Sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Dadang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!