Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:15 WIB
"Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)

Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan izin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.

Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Dalam konteks SIM, Polri harus disertai pengawasan sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan.

Terkait wacana SIM seumur hidup, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

Secara akademis, dia sepakat SIM ada jangka waktu. Pertama, orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya. Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit.

"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!