Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:15 WIB
Masa berlaku SIM selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup. Foto/Ilustrasi/Dok.MPI
SURABAYA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dipersoalkan. Sejumlah masyarakat yang melayangkan gugatan dan meminta masa berlaku SIM diperpanjang sampai seumur hidup.

Polisi menegaskan tidak akan mengikuti saran itu. Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun. Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).



Wacana perubahan masa berlaku SIM ini juga muncul kembali saat DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.



SIM adalah izin yang merupakan produk dari tindakan pemerintah untuk mengatur masyarakat.

"Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, Kamis (3/8/2023)

Dia menambahkan, pemerintah tidak serta merta memberikan izin kepada pemohon. Tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More