Penularan COVID-19 Tinggi di Perkantoran, Menpan RB: Pengawasannya Kurang
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:44 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengakui salah satu klaster penularan COVID-19 perkantoran adalah instansi pemerintahan. Tingginya laju penyebaran virus corona di kantor pemerintahan dinilainya bisa jadi lantaran pengawasan yang kurang.
Menteri Tjahjo menyebut pengawasan dan mekanisme kerja ASN selama pandemi sebenarnya sudah diatur guna menekan penularan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Terus Bertambah! Sudah 45 ASN Maros yang Terpapar Virus Corona
“Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” ujar Tjahjo saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” jelasnya.
Menteri Tjahjo menyebut pengawasan dan mekanisme kerja ASN selama pandemi sebenarnya sudah diatur guna menekan penularan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Terus Bertambah! Sudah 45 ASN Maros yang Terpapar Virus Corona
“Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” ujar Tjahjo saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” jelasnya.
Lihat Juga :