Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Polresta Tanjungpinang Dipecat

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:42 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, memecat tiga anggotanya karena melanggar kode etik profesi, yakni terlibat narkoba dan meninggalkan tugas atau disersi. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Tiga anggota polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang, dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dua anggota polisi dipecat karena terlibat narkoba, dan satu lagi dipecat karena meninggalkan tugas atau desersi.

Baca juga: Ngeri! Keluarga Sebut Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Senior Gara-gara Tolak Bisnis Senjata Api Ilegal

Pemecatan ketiga anggota polisi tersebut, dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di halaman Polresta Tanjungpinang, Kamis (3/8/2023).

Ketiga anggota polisi yang dipecat tersebut, adalah Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar. Ketiga anggota polisi tersebut, tidak hadir dalam upacara PTDH, sehingga pemecatan dilakukan secara simbolis dengan menyilang foto ketiganya di hadapan peserta upacara.

Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?

Saat ini dua di antara anggota polisi yang terlibat narkoba tersebut, masih menjalani proses hukum dan telah divonis di pengadilan. Pemecatan dilakukan setelah melalui proses di internal kepolisian, sehingga keluar keputusan untuk dilakukan PTDH.

Heribertus mengatakan, pemberhentian tidak hormat anggota polisi ini merupakan bentuk komitmen tindakan tegas di institusi polri terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota polisi, apalagi menyangkut kasus narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!