Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik 5,26 Persen, Segini Harga Tiketnya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 06:59 WIB
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Sementara itu, Tri Wahyudi, pengguna jasa angkutan penyeberangan berharap dengan adanya penyesuaian tarif dapat diimbangi dengan pelayanan yang ada.

"Saya setuju asalkan diimbangi dengan pelayanan, kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan," ungkapnya.

Sekadar diketahui, selain di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan juga berlaku di seluruh lintasan penyeberangan di 29 pelabuhan di Indonesia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!