Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik 5,26 Persen, Segini Harga Tiketnya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 06:59 WIB
loading...
Tarif Penyeberangan...
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni resmi naik 5,26 Persen hari ini, Kamis (3/8/2023). Foto/Dok.Sindonews
A A A
BANTEN - Pengelola Jasa Angkutan Penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry secara resmi memberlakukan kenaikan tarif tiket angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen pada Kamis (3/8/2023) dini hari pukul 00:00 WIB.

Pasalnya, kenaikan tarif tiket itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen," ujar General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Soeharto.

Lebih lanjut, Soeharto menjelaskan kebijakan kenaikan tarif itu menyesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan harga suku cadang kapal.



"Penyesuaian tarif ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut," kata Soeharto.

Sementara itu, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dapat menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," jelas Shelvy.

Daftar Harga Tiket Terbaru Penyeberangan Merak-Bakauheni

- Pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700,

- Sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600,

- Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Sementara itu, Tri Wahyudi, pengguna jasa angkutan penyeberangan berharap dengan adanya penyesuaian tarif dapat diimbangi dengan pelayanan yang ada.

"Saya setuju asalkan diimbangi dengan pelayanan, kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan," ungkapnya.

Sekadar diketahui, selain di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan juga berlaku di seluruh lintasan penyeberangan di 29 pelabuhan di Indonesia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)