Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:55 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kali ini laporan dilayangkan organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat Juga :