Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:55 WIB
Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, namun dalam pelaporan Repdem ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channelnya RH, yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau , teman teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tuturnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan atas Rocky Gerung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channelnya RH, yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau , teman teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tuturnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan atas Rocky Gerung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat Juga :