2 Pelaku Pungli di Jembatan 1 Barelang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung

Rabu, 02 Agustus 2023 - 16:11 WIB
Baca Juga: Pelaku Pungli Ditembak Mati Polisi, Warga Blokir Jalinsum

Atas aksinya kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.

"Pelaku terancam 3 bulan kurungan dan denda paling besar Rp50 juta," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!