Cek Fakta: Pemerintah Hapus Data 679 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan di Malang
Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:24 WIB
Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk bisa memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.
”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.
Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Anggaran Renovasi Stadion Kanjuruhan Rp580 Miliar
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan itu sebagai pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah.
”Mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, bukan berarti pihak Pemkab Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan.
Baca Juga: Pemkab Malang Ajukan Anggaran Renovasi Stadion Kanjuruhan Rp580 Miliar
Lihat Juga :