Tegur Sekelompok Pria saat Pesta Miras, Sekuriti di Tangerang Dihantam Batu Konblok
Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:45 WIB
"Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka," terang Suyatno.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum," tutup Kapolsek.
(thm)
Lihat Juga :