PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka

Rabu, 29 Juli 2020 - 06:56 WIB
Hingga saat ini restoran makanan siap saji Burger King Hasanuddin, belum mengajukan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Foto : Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Hingga saat ini restoran makanan siap saji Burger King Hasanuddin, belum mengajukan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar. Meski begitu outlet yang beroperasi akhir pekan lalu itu tetap beroperasi dan belum ditutup. Baca : Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin

"Inikan sistem online izinnya, tapi kita lihat disistem sampai saat ini belum ada. Mungkin sementara dia urus di lurah camat kelengkapan berkasnya," ungkap Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Engka kepada SINDOnews.



Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyebut tidak ada tempat usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki izin, sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah kota. "Jadi kalau belum ada izinnya kita minta untuk bisa dulu melengkapi izinnya baru bisa beroperasi," tegas Rudy.

Ia pun meminta pelaku usaha untuk mengurus izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!