Parah! Kades di Garut Pakai Dana BLT untuk Biayai Kampanye Pilkades
Senin, 31 Juli 2023 - 10:40 WIB
GARUT - Seorang kepala desa (Kades) di Garut, Jawa Barat berinisial NS ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi. Oknum Kades di Kecamatan Sucinaraja itu disebut-sebut memakai anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa hingga ratusan juta rupiah untuk membiayai kampanye Pilkades.
Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan terjadi di tahun anggaran 2021, atau di akhir masa jabatannya habis periode 2015-2021. Dana yang diselewengkan ia gunakan untuk membiayai kampanye dirinya saat mencalonkan diri kembali sebagai kades di Kecamatan Sucinaraja.
Kampanye yang dilakukannya itu pun sukses sehingga NS terpilih lagi menjadi kades. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NS.
"Iya sudah di dalam rutan Polres Garut. Setelah P21 akan dilakukan press rilis," kata AKP Deni Nurcahyadi, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan pihaknya belum bisa merinci kasus maling dana desa oleh NS. Menurut AKP Deni Nurcahyadi, polisi tengah melengkapi berkas atas perkara yang diperbuat oknum kades tersebut.
"Untuk detailnya nanti setelah berkas lengkap," ujarnya.
Penahanan terhadap NS dilakukan setelah oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara terhadapnya dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, BLT dari dana desa yang disalahgunakan seharusnya disalurkan pada puluhan keluarga penerima manfaat tahun 2021.
Selain Dana BLT, sejumlah dana yang ada di desanya turut disalahgunakan oknum Kades NS ini untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan terjadi di tahun anggaran 2021, atau di akhir masa jabatannya habis periode 2015-2021. Dana yang diselewengkan ia gunakan untuk membiayai kampanye dirinya saat mencalonkan diri kembali sebagai kades di Kecamatan Sucinaraja.
Kampanye yang dilakukannya itu pun sukses sehingga NS terpilih lagi menjadi kades. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NS.
"Iya sudah di dalam rutan Polres Garut. Setelah P21 akan dilakukan press rilis," kata AKP Deni Nurcahyadi, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan pihaknya belum bisa merinci kasus maling dana desa oleh NS. Menurut AKP Deni Nurcahyadi, polisi tengah melengkapi berkas atas perkara yang diperbuat oknum kades tersebut.
"Untuk detailnya nanti setelah berkas lengkap," ujarnya.
Penahanan terhadap NS dilakukan setelah oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara terhadapnya dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, BLT dari dana desa yang disalahgunakan seharusnya disalurkan pada puluhan keluarga penerima manfaat tahun 2021.
Selain Dana BLT, sejumlah dana yang ada di desanya turut disalahgunakan oknum Kades NS ini untuk kepentingan pribadi.
(shf)
tulis komentar anda