Curahan Hati Pasangan Enak yang Gagal Bertarung di Pilkada Karawang
Selasa, 28 Juli 2020 - 23:12 WIB
Pasangan jalur perseorangan Endang Macan Kumbang-Asep Agustian kecewa setelah dinyatakan gugur menjadi calon bupati dan wakil bupati. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Wajah kecewa masih terlihat di wajah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang dari jalur perseorangan Endang Macan Kumbang-Asep Agustian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memutuskan pasangan yang menamakan diri Pasangan ENAK ini tak memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Karawang 2020. (BACA JUGA: Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang )
Saat dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU selama 14 Hari, Pasangan ENAK hanya mampu mengumpulkan 67.219 surat dukungan dari seharusnya 108.548 atau kurang 40.929. (BACA JUGA: Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Iwan-Iip Dapat Dukungan JAPATI )
KPU memberi kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki surat dukungan. Namun sesuai aturan kekurangan surat dukungan menjadi dua kali lipat, 81.858. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )
Masalahnya pasangan ENAK hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki kekurangan surat dukungan itu. Waktu yang sangat singkat untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 81.858 lembar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memutuskan pasangan yang menamakan diri Pasangan ENAK ini tak memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Karawang 2020. (BACA JUGA: Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang )
Saat dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU selama 14 Hari, Pasangan ENAK hanya mampu mengumpulkan 67.219 surat dukungan dari seharusnya 108.548 atau kurang 40.929. (BACA JUGA: Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Iwan-Iip Dapat Dukungan JAPATI )
KPU memberi kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki surat dukungan. Namun sesuai aturan kekurangan surat dukungan menjadi dua kali lipat, 81.858. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )
Masalahnya pasangan ENAK hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki kekurangan surat dukungan itu. Waktu yang sangat singkat untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 81.858 lembar.
Lihat Juga :