Curahan Hati Pasangan Enak yang Gagal Bertarung di Pilkada Karawang

Selasa, 28 Juli 2020 - 23:12 WIB
Pasangan jalur perseorangan Endang Macan Kumbang-Asep Agustian kecewa setelah dinyatakan gugur menjadi calon bupati dan wakil bupati. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Wajah kecewa masih terlihat di wajah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang dari jalur perseorangan Endang Macan Kumbang-Asep Agustian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memutuskan pasangan yang menamakan diri Pasangan ENAK ini tak memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Karawang 2020. (BACA JUGA: Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang )



Saat dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU selama 14 Hari, Pasangan ENAK hanya mampu mengumpulkan 67.219 surat dukungan dari seharusnya 108.548 atau kurang 40.929. (BACA JUGA: Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Iwan-Iip Dapat Dukungan JAPATI )

KPU memberi kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki surat dukungan. Namun sesuai aturan kekurangan surat dukungan menjadi dua kali lipat, 81.858. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )

Masalahnya pasangan ENAK hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki kekurangan surat dukungan itu. Waktu yang sangat singkat untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 81.858 lembar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!