Curahan Hati Pasangan Enak yang Gagal Bertarung di Pilkada Karawang
Selasa, 28 Juli 2020 - 23:12 WIB
KARAWANG - Wajah kecewa masih terlihat di wajah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang dari jalur perseorangan Endang Macan Kumbang-Asep Agustian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memutuskan pasangan yang menamakan diri Pasangan ENAK ini tak memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Karawang 2020. (BACA JUGA: Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang )
Saat dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU selama 14 Hari, Pasangan ENAK hanya mampu mengumpulkan 67.219 surat dukungan dari seharusnya 108.548 atau kurang 40.929. (BACA JUGA: Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Iwan-Iip Dapat Dukungan JAPATI )
KPU memberi kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki surat dukungan. Namun sesuai aturan kekurangan surat dukungan menjadi dua kali lipat, 81.858. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )
Masalahnya pasangan ENAK hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki kekurangan surat dukungan itu. Waktu yang sangat singkat untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 81.858 lembar.
"Bagaimana kami mendapatkan surat dukungan sebanyak itu selama tiga hari. Itu sangat mustahil. Emangnya kami Sangkuriang bisa mendapatkannya dalam waktu singkat," kata Asep Agustian ditemui Di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).
Asep mengaku kecewa dengan aturan main Pilkada 2020 yang sangat memberatkan bagi bakal calon perseorangan. Apalagi dampak pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya dalam meraih surat dukungan.
Di tengah pandemi COVID-19, para relawan sangat kesulitan mencari dukungan. "Terima kasih kepada KPU Karawang yang telah memberikan kesempatan kepada kami. Tapi hanya cukup sampai di tahapan verfak. Boleh dong independen kecewa teramat berat, karena persyaratan bagi jalur perseorangan dalam pilkada tahun ini sangat berat dan rumit," ujar dia.
Asep mengklaim, Pasangan ENAK sesungguhnya saat itu sudah menyerahkan 108.148 surat dukungan berdasarkan KTP sebagai syarat minimal lolos jadi calon bupati dan wakil bupati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memutuskan pasangan yang menamakan diri Pasangan ENAK ini tak memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Karawang 2020. (BACA JUGA: Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang )
Saat dilakukan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU selama 14 Hari, Pasangan ENAK hanya mampu mengumpulkan 67.219 surat dukungan dari seharusnya 108.548 atau kurang 40.929. (BACA JUGA: Pilkada Tasikmalaya, Pasangan Iwan-Iip Dapat Dukungan JAPATI )
KPU memberi kesempatan kepada pasangan ini untuk memperbaiki surat dukungan. Namun sesuai aturan kekurangan surat dukungan menjadi dua kali lipat, 81.858. (BACA JUGA: PKB Bakal Kerahkan Nahdliyin di Pilkada Bandung demi Dadang-Syahrul )
Masalahnya pasangan ENAK hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki kekurangan surat dukungan itu. Waktu yang sangat singkat untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 81.858 lembar.
"Bagaimana kami mendapatkan surat dukungan sebanyak itu selama tiga hari. Itu sangat mustahil. Emangnya kami Sangkuriang bisa mendapatkannya dalam waktu singkat," kata Asep Agustian ditemui Di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).
Asep mengaku kecewa dengan aturan main Pilkada 2020 yang sangat memberatkan bagi bakal calon perseorangan. Apalagi dampak pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya dalam meraih surat dukungan.
Di tengah pandemi COVID-19, para relawan sangat kesulitan mencari dukungan. "Terima kasih kepada KPU Karawang yang telah memberikan kesempatan kepada kami. Tapi hanya cukup sampai di tahapan verfak. Boleh dong independen kecewa teramat berat, karena persyaratan bagi jalur perseorangan dalam pilkada tahun ini sangat berat dan rumit," ujar dia.
Asep mengklaim, Pasangan ENAK sesungguhnya saat itu sudah menyerahkan 108.148 surat dukungan berdasarkan KTP sebagai syarat minimal lolos jadi calon bupati dan wakil bupati.
Lihat Juga :
tulis komentar anda