Punya Senpi Ilegal dan Meski Tak di TKP, Bripka IG Tersangka Pembunuhan Bripda Ignatius

Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:50 WIB
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berkata, pihaknya telah mengamankan senpi ilegal tersebut. Tak hanya itu, terdapat juga barang bukti lain yang disita dari TKP.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ucap Ramadhan.

Kini, Bripda IM dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus).

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!