Punya Senpi Ilegal dan Meski Tak di TKP, Bripka IG Tersangka Pembunuhan Bripda Ignatius

Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:50 WIB
Penyidik Polres Bogor menetapkan Bripka IG dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Padahal dari kronologis kejadian itu, IG tak ada di TKP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polres Bogor menetapkan Bripka IG dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage . Padahal dari kronologis kejadian itu, IG tak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, IG ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak korban.



"Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri dengan inisial IMS umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api. Kedua inisial IGD, umur 33 Tahun, Polri, sebagai pemilik senjata api," kata Rio saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Profil Bripda Ignatius Dwi Frisco, Anggota Densus 88 Antiteror yang Tertembak Pistol Rekannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!