Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Pungli
Rabu, 26 Juli 2023 - 18:08 WIB
“Sektor pendidikan adalah sektor yang berkembang secara dinamis dari segi kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan tuntutan zaman. Anggaran 20 persen dari APBN atau APBD, belum bisa memenuhi kebutuhan ideal di sektor pendidikan” ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyebut saat ini bantuan seperti dana BOS dan bantuan lainnya untuk pendidikan sangat minim. Di sisi lain negara menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapat pendidikan yang layak, tak terkecuali masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah harus menjamin warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak, serta setara,” tegasnya.
Walaupun demikian, Gubernur Sugianto Sabran juga menegaskan agar keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan dan pembenaran adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah, meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan. Saya maklumi anggaran minim, ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik yang kita pahami secara terbatas, tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Menurutnya, forum ini untuk maksimalkan menggali kebutuhan yang ideal, agar dibahas dengan seksama, dirinci rinci, "Semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sugianto.
Di samping terkait pungli di sekolah, Gubernur Sugianto juga meminta bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggungjawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke gubernur untuk diambil tindakan.
“Saya tegaskan , tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana, apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan, jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mewakili Polda Kalteng Kaur Bin OP Satreskim Polres Kotim Nana Rusyana dan Auditor Ahli Madya Alfian, dari Inspektorat Prov. Kalteng. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Gubernur Kalteng terkait, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi terbatas.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyebut saat ini bantuan seperti dana BOS dan bantuan lainnya untuk pendidikan sangat minim. Di sisi lain negara menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapat pendidikan yang layak, tak terkecuali masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah harus menjamin warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak, serta setara,” tegasnya.
Walaupun demikian, Gubernur Sugianto Sabran juga menegaskan agar keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan dan pembenaran adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah, meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan. Saya maklumi anggaran minim, ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik yang kita pahami secara terbatas, tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Menurutnya, forum ini untuk maksimalkan menggali kebutuhan yang ideal, agar dibahas dengan seksama, dirinci rinci, "Semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sugianto.
Di samping terkait pungli di sekolah, Gubernur Sugianto juga meminta bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggungjawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke gubernur untuk diambil tindakan.
“Saya tegaskan , tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana, apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan, jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mewakili Polda Kalteng Kaur Bin OP Satreskim Polres Kotim Nana Rusyana dan Auditor Ahli Madya Alfian, dari Inspektorat Prov. Kalteng. Hadir pula Asisten dan Staf Ahli Gubernur Kalteng terkait, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi terbatas.
(ars)
tulis komentar anda