Edan! 3 Kakek di Maros Ditangkap Polisi usai Bergiliran Cabuli Gadis Berusia 10 Tahun
Rabu, 26 Juli 2023 - 16:43 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak yang telah ditangkap polisi tersebut, diketahui berinisial K (56), R (67), dan H (74). Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka H dan K mengakui telah mencabuli korban pada tahun 2021.
"Sedangkan pelaku R, mencabuli korban pada Juli 2023. Mereka mencabuli korban dengan memberikan uang jajan Rp5 ribu," tutur Slamet. Ketiga pelaku pencabulan ini, tinggal dalam satu dusun dengan korban. Bahkan, tersangka R merupakan teman dari orang tua korban.
Baca juga: Heboh! Takbir Berkumandang di Tengah Misa saat Terjadi Gempa Magnitudo 5,7
Kasus pencabulan anak ini terbongkar, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang mencurigai cara berjalan korban. Saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya sakit. Kaget dengan pengakuan korban, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polres Maros.
"Sedangkan pelaku R, mencabuli korban pada Juli 2023. Mereka mencabuli korban dengan memberikan uang jajan Rp5 ribu," tutur Slamet. Ketiga pelaku pencabulan ini, tinggal dalam satu dusun dengan korban. Bahkan, tersangka R merupakan teman dari orang tua korban.
Baca juga: Heboh! Takbir Berkumandang di Tengah Misa saat Terjadi Gempa Magnitudo 5,7
Kasus pencabulan anak ini terbongkar, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang mencurigai cara berjalan korban. Saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya sakit. Kaget dengan pengakuan korban, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polres Maros.
(eyt)