Edan! 3 Kakek di Maros Ditangkap Polisi usai Bergiliran Cabuli Gadis Berusia 10 Tahun
Rabu, 26 Juli 2023 - 16:43 WIB
MAROS - Sungguh bejat kelakuan tiga kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pria-pria yang berusia 56-74 tahun tersebut ditangkap polisi, usai secara bergiliran mencabuli gadis berusia 10 tahun.
Mirisnya, pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan ketiga kakek itu selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan. Dalam melancarkan aksi bejatnya, ketiga kakek ini memberi korban uang Rp5 ribu.
Ketiga kakek mesum yang telah mencabuli gadis belia tersebut, ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan. Petugas Satreskrim Polres Maros, langsung menangkap ketiganya di rumah masing-masing dan menggelandangnya ke Polres Maros.
Pelaku pencabulan terhadap anak yang telah ditangkap polisi tersebut, diketahui berinisial K (56), R (67), dan H (74). Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka H dan K mengakui telah mencabuli korban pada tahun 2021.
"Sedangkan pelaku R, mencabuli korban pada Juli 2023. Mereka mencabuli korban dengan memberikan uang jajan Rp5 ribu," tutur Slamet. Ketiga pelaku pencabulan ini, tinggal dalam satu dusun dengan korban. Bahkan, tersangka R merupakan teman dari orang tua korban.
Kasus pencabulan anak ini terbongkar, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang mencurigai cara berjalan korban. Saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya sakit. Kaget dengan pengakuan korban, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polres Maros.
Baca Juga
Mirisnya, pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan ketiga kakek itu selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan. Dalam melancarkan aksi bejatnya, ketiga kakek ini memberi korban uang Rp5 ribu.
Ketiga kakek mesum yang telah mencabuli gadis belia tersebut, ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan. Petugas Satreskrim Polres Maros, langsung menangkap ketiganya di rumah masing-masing dan menggelandangnya ke Polres Maros.
Pelaku pencabulan terhadap anak yang telah ditangkap polisi tersebut, diketahui berinisial K (56), R (67), dan H (74). Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka H dan K mengakui telah mencabuli korban pada tahun 2021.
"Sedangkan pelaku R, mencabuli korban pada Juli 2023. Mereka mencabuli korban dengan memberikan uang jajan Rp5 ribu," tutur Slamet. Ketiga pelaku pencabulan ini, tinggal dalam satu dusun dengan korban. Bahkan, tersangka R merupakan teman dari orang tua korban.
Kasus pencabulan anak ini terbongkar, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang mencurigai cara berjalan korban. Saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya sakit. Kaget dengan pengakuan korban, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polres Maros.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda