KBM Mandiri di Salatiga Diperpanjang hingga 16 Mei 2020
Rabu, 29 April 2020 - 17:31 WIB
SALATIGA - Dinas Pendidikan Kota Salatiga akan memperpanjang masa penerapan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara mandiri di rumah dengan sistem online (daring) bagi pelajar TK, SD, SMP dan sekolah sederajat. Rencananya, pembelajaran secara mandiri dengan sistem daring akan diperpanjang hingga 16 Mei 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan menilik penyebaran virus corona (COVID-19) di Salatiga belum mereda. "Sesuai arahan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Salatiga Fakruroji), KBM mandiri diperpanjang lagi hingga 16 Mei 2020. Surat edaran perpanjangan masa KBM mandiri di rumah dalam proses penerbitan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sistem online (daring) bagi pelajar TK, SD, SMP dan sekolah sederajat hingga 30 April 2020. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah mencermati perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
Yuni mengingatkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem daring, tidak boleh dilakukan secara berkelompok. Di sampaing itu, juga tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.
"Selain untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, pembelajaran mandiri juga untuk melatih kemandirian siswa. Untuk itu, aktivitas dan tugas pembelajaran mandiri dapat bervariasi," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan menilik penyebaran virus corona (COVID-19) di Salatiga belum mereda. "Sesuai arahan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Salatiga Fakruroji), KBM mandiri diperpanjang lagi hingga 16 Mei 2020. Surat edaran perpanjangan masa KBM mandiri di rumah dalam proses penerbitan," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sistem online (daring) bagi pelajar TK, SD, SMP dan sekolah sederajat hingga 30 April 2020. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah mencermati perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
Yuni mengingatkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem daring, tidak boleh dilakukan secara berkelompok. Di sampaing itu, juga tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.
"Selain untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, pembelajaran mandiri juga untuk melatih kemandirian siswa. Untuk itu, aktivitas dan tugas pembelajaran mandiri dapat bervariasi," katanya.
(abd)
tulis komentar anda