Gara-gara Knalpot Bising, Tyson Tewas Disabet Celurit

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:26 WIB
Melihat pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, korban berusaha untuk bersembunyi dan berlari. Namun sayangnya usaha korban menghindari kejaran para pelaku gagal. "Karena pengaruh minuman keras, korban jatuh dan langsung dibacok pelaku. Korban menderita luka di pelipis, luka tusuk punggung dua yang satu masuk ke lambung korban, dan satu ke paru-paru. MT sempat dibawa ke RS Sukapura namun tidak bisa diselamatkan," ungkap Imam.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Bryan Wicaksono menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas menangkap keempat pelaku yang berperan memukul korban dan membawa motor. Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lagi yang berperan sebagai pembacok.

"Untuk pelaku yang melakukan eksekusi atau penusukan ke korban saat ini masih dalam dalam pengejaran. Kami sudah mengidentifikasi dan mengetahui keberadaannya," tutur Bryan.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 359 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!