Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Modus Wanita Open BO di Bekasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:53 WIB
Setelah itu, DNG datang bersama tersangka lain yang sudah berada di dalam kontrakan. Mereka langsung menyerang korban. Kemudian, mereka juga mengambil handphone korban.

Dalam kasus ini tersangka DNG sebagai peran pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit lalu MS beserta MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

"Terkait perkara ini, seorang perempuan tidak dijadikan tersangka karena ini kan kekerasan bersama-sama," ucap Stanlly.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni celurit, ponsel, dan 3 sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kemudian pelaku LA akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP. Namun, dikenakan hukuman sepertiga karena masih di bawah umur," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!