Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Modus Wanita Open BO di Bekasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:53 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Pelaku...
Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dan perampokan dengan modus open booking online (BO) di Bekasi. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dan perampokan dengan modus open booking online (BO) di Bekasi. Lima pelaku mengeroyok pria berinisial JK (35) yang memesan wanita open BO.

Pengeroyokan terjadi di rumah kontrakan Kampung Kandang, Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) lalu. Ternyata tempat kontrakan tersebut dijadikan pelaku sarang berkumpul.

"Lima tersangka yang ditangkap yakni DNG alias Ambon (23), MS alias Adjie (23), MR alias Gitong, (21), D alias Beloy (24). Sedangkan tersangka LA (16) masih di bawah umur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Pelaku Penusukan Wanita Open BO di Palmerah Ternyata Pengangguran

Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan tersangka melakukan penipuan disertai kekerasan terhadap korban JK yang memesan wanita open BO melalui aplikasi kencan dengan LA yang ternyata istri DNG yang dijadikan alat oleh tersangka. Keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan yang sudah direncanakan.

"Setelah di kontrakan, keduanya malah cekcok karena perjanjian tidak boleh atau minta hal di luar kesepakatan, sehingga terjadi keributan kemudian korban memukul wanita," katanya.

Setelah itu, DNG datang bersama tersangka lain yang sudah berada di dalam kontrakan. Mereka langsung menyerang korban. Kemudian, mereka juga mengambil handphone korban.

Dalam kasus ini tersangka DNG sebagai peran pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit lalu MS beserta MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

"Terkait perkara ini, seorang perempuan tidak dijadikan tersangka karena ini kan kekerasan bersama-sama," ucap Stanlly.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni celurit, ponsel, dan 3 sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kemudian pelaku LA akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP. Namun, dikenakan hukuman sepertiga karena masih di bawah umur," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV Buka Jalan Penyanyi Dangdut Daerah Menuju Panggung Nasional
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved