Desersi, Dua Personel Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto mencoret foto dua anggota Polrestabes Makassar yang dipecat tidak hormat karena desersi. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Dua anggota Polrestabes Makassar harus dipecat dengan tidak hormat, kerena meninggalkan tugasnya sebagai anggota polisi dengan waktu yang lama atau desersi.
''Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri,'' kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto saat upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Rabu, (23/03/2022).
Baca Juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Diketahui pemecatan tidak hormat dua anggota Polrestabes Makassar itu sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Polda Sulsel yakni Aiptu Yudi Hendratno Ba Samapta dan Briptu Jalil Kurniady Syarif BA BAG SDM. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kombes Pol Budhi Hariyanto menghimbau kepada para personel dan seluruh jajarannya agar tidak berlarut-larut dalam kesuksesan sehingga bisa lupa akan kewajiban.
''Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri,'' kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto saat upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Rabu, (23/03/2022).
Baca Juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat
Diketahui pemecatan tidak hormat dua anggota Polrestabes Makassar itu sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Polda Sulsel yakni Aiptu Yudi Hendratno Ba Samapta dan Briptu Jalil Kurniady Syarif BA BAG SDM. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kombes Pol Budhi Hariyanto menghimbau kepada para personel dan seluruh jajarannya agar tidak berlarut-larut dalam kesuksesan sehingga bisa lupa akan kewajiban.
Lihat Juga :