Desersi, Dua Personel Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Desersi, Dua Personel...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto mencoret foto dua anggota Polrestabes Makassar yang dipecat tidak hormat karena desersi. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Dua anggota Polrestabes Makassar harus dipecat dengan tidak hormat, kerena meninggalkan tugasnya sebagai anggota polisi dengan waktu yang lama atau desersi.

''Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri,'' kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto saat upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Rabu, (23/03/2022).



Diketahui pemecatan tidak hormat dua anggota Polrestabes Makassar itu sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Polda Sulsel yakni Aiptu Yudi Hendratno Ba Samapta dan Briptu Jalil Kurniady Syarif BA BAG SDM. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kombes Pol Budhi Hariyanto menghimbau kepada para personel dan seluruh jajarannya agar tidak berlarut-larut dalam kesuksesan sehingga bisa lupa akan kewajiban.

''Begitu kita diterima lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dia lakukan ketika masuk menjadi anggota Polri,'' ujarnya.

Kembali ia mengingatkan agar seluruh jajaran tetap giat dalam melaksananakan tugas dan tanggungjawab. "Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan-rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH pelanggar tidak hadir atau in absensia sehingga secara simbolis foto AIPTU Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif yang dikawal personel Provos Propam Polrestabes Makassar oleh inspektur Upacara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto melakukan penyilangan menggunakan tinta warna merah pada foto kedua pelanggar.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)