Selama PSBB Transisi 452 Perusahaan di DKI Dapat Nota Peringatan, 7 Ditutup Sementara
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:22 WIB
"Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan, kita cek terkait masalah protokol Covid apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa? Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kita berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.
Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Adapun karyawan tersebut diminta untuk isolasi.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya. (Baca juga: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)
Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19 di DKI Jakarta. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Adapun karyawan tersebut diminta untuk isolasi.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya. (Baca juga: DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran)
Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19 di DKI Jakarta. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
(thm)
Lihat Juga :