Selama PSBB Transisi 452 Perusahaan di DKI Dapat Nota Peringatan, 7 Ditutup Sementara
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:22 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan penindakan kepada 459 perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dari jumlah itu tujuh perusahaan ditutup sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut terdapat 2.829 perusahaan yang disidak dan 459 tindak, dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.
"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB Transisi ada 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)
Menurut dia, Disnakertrans DKI Jakarta masih akan terus mengecek kepatuhan dalam menaati protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Namun, pihaknya hanya melakukan pengawasan sebatas di perusahaan swasta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut terdapat 2.829 perusahaan yang disidak dan 459 tindak, dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.
"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB Transisi ada 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)
Menurut dia, Disnakertrans DKI Jakarta masih akan terus mengecek kepatuhan dalam menaati protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Namun, pihaknya hanya melakukan pengawasan sebatas di perusahaan swasta.
Lihat Juga :