Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:02 WIB
Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengunggah foto di akun resmi Instagram @bckanwiljakarta saat proses penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial PS.

Dalam postingan itu, tertulis PS diduga melakukan tindak pidana kepabeanan lantaran memperjuabelikan barang-barang ilegal. Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan pada Kamis 23 Juli 2020 lalu. (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti yang diserahkan antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!