Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:02 WIB
Kejari Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS yang ditangkap Bea Cukai DKI Jakarta atas pelanggaran UU Kepabeanan. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS. Tersangka ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Jakarta Timur Milono, di Kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Milono mengatakan, tersangka menjalankan usahanya di kawasan Jakarta Timur, yakni di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Saat ini kasus tersebut tengah memasuki tahap II. Kejari Jakarta Timur juga telah menerima barang sitaan titipan dari Bea Cukai dan tersangka PS.
Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas agar kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi)
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Jakarta Timur Milono, di Kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
Milono mengatakan, tersangka menjalankan usahanya di kawasan Jakarta Timur, yakni di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Saat ini kasus tersebut tengah memasuki tahap II. Kejari Jakarta Timur juga telah menerima barang sitaan titipan dari Bea Cukai dan tersangka PS.
Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas agar kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi)
Lihat Juga :