Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:02 WIB
loading...
Kejari Jakarta Timur...
Kejari Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS yang ditangkap Bea Cukai DKI Jakarta atas pelanggaran UU Kepabeanan. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS. Tersangka ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Jakarta Timur Milono, di Kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Milono mengatakan, tersangka menjalankan usahanya di kawasan Jakarta Timur, yakni di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Saat ini kasus tersebut tengah memasuki tahap II. Kejari Jakarta Timur juga telah menerima barang sitaan titipan dari Bea Cukai dan tersangka PS.

Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas agar kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi)

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengunggah foto di akun resmi Instagram @bckanwiljakarta saat proses penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial PS.

Dalam postingan itu, tertulis PS diduga melakukan tindak pidana kepabeanan lantaran memperjuabelikan barang-barang ilegal. Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan pada Kamis 23 Juli 2020 lalu. (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti yang diserahkan antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Babe Haikal: Produk...
Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Rekomendasi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved