Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:44 WIB
"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," katanya.

Meski demikian, putusan KPPU itu menjadi catatan evaluasi bagi Jakpro ke depan. Pihaknya juga berusaha menyempurnakan kegiatan usahanya ke arah yang lebih baik.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III. Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiganya perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!