Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:44 WIB
Jakpro akan melayangkan banding ke PTUN terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Saat ini Jakpro sedang menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan, Sabtu (22/7/2023).



Iwan mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan kententuan yang berlaku.

Baca Juga: KPPU Putuskan 3 Perusahaan Bersekongkol Tender Proyek Revitalisasi TIM, Didenda Rp28 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!