Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:44 WIB
Baca Juga: Revitalisasi TIM Telan Rp1,4 Triliun, Anies Harap Manfaat Dapat Lampaui Nilai Investasi

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp28 miliar terhadap dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dengan Jakpro. Putusan itu dibacakan di kantor pusat KPPU Jakarta.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar delapan kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," tulis KPPU di laman resminya.

Majelis Komisi KPPU memerintahkan semua terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!